• Jelajahi

    Copyright © KompasJateng
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Prahara Memuncak, Dugaan Skandal Asmara Mantan DPRD Temanggung Diseret ke Polisi

    Senin, 20 April 2026, April 20, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T15:29:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Reporter: Ratma


    TEMANGGUNG | KOMPASJATENG.COM - Konflik rumah tangga yang melibatkan seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Temanggung mencuat ke ranah hukum. Seorang perempuan berinisial LFG (34) melaporkan suaminya, NR, ke Polres Temanggung atas dugaan perselingkuhan, hidup bersama tanpa ikatan sah, hingga perzinahan, Senin (20/4/2026).


    Laporan tersebut diajukan dengan pendampingan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Temanggung, setelah LFG mengaku tidak lagi mampu mempertahankan rumah tangganya.


    “Saya mengetahui suami saya memiliki hubungan dengan perempuan lain sejak Juni tahun lalu hingga sekarang. Kondisi ini benar-benar merusak kebahagiaan rumah tangga kami, terutama berdampak pada psikis anak-anak,” ujar LFG.


    Ia menegaskan, langkah hukum ini menjadi pilihan terakhir demi mendapatkan keadilan. LFG juga mengaku telah menyiapkan bukti dan saksi untuk memperkuat laporannya.


    “Saya sudah tidak bisa mentoleransi lagi. Saya berharap ada keadilan dan efek jera,” katanya.


    Kuasa hukum LFG, Dr. Muhammad Jamal, SH, MH, membenarkan pihaknya telah mendampingi kliennya membuat laporan ke Polres Temanggung. Laporan tersebut telah diterima oleh Unit Satreskrim dan saat ini dalam proses penanganan awal.


    “Kami telah mendampingi klien membuat laporan. Sesuai permintaan klien, perkara ini akan kami kawal hingga tuntas agar mendapatkan keadilan,” ujarnya.


    Di sisi lain, NR membenarkan adanya laporan tersebut. Ia juga mengakui memiliki kedekatan dengan perempuan lain berinisial SS (28), namun tidak merinci lebih jauh terkait dugaan yang disampaikan.


    NR juga mengungkap bahwa sebelumnya ia dilaporkan oleh SS di Polres Semarang terkait dugaan penganiayaan di wilayah Bandungan. Ia mengklaim persoalan tersebut sempat diselesaikan secara damai di tingkat kepolisian sektor dengan penyerahan uang Rp13 juta dari permintaan awal Rp50 juta.


    Namun, menurut NR, nominal yang diminta kemudian berubah menjadi Rp90 juta hingga terakhir mencapai Rp500 juta, sehingga memicu kembali laporan ke kepolisian.


    “Saya sebenarnya bersedia dengan angka Rp50 juta dengan pembayaran bertahap. Namun karena belum terpenuhi, saya dilaporkan lagi,” ujarnya.


    Ia menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan, baik di Polres Temanggung maupun Polres Semarang.

    “Saya akan bertanggung jawab dan mengikuti proses hukum yang ada. Harapan saya, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata NR.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Temanggung belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, dan semua pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini