• Jelajahi

    Copyright © KompasJateng
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sengketa KPR Kalandra City Semarang Disorot, Kepatuhan Hukum Perbankan Dipertanyakan

    Kamis, 30 April 2026, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T16:54:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    SEMARANG | KompasJateng.com – Konflik pembiayaan hunian di proyek Perumahan Kalandra City, Mijen, Kota Semarang, kini menjadi perhatian serius terkait kepatuhan hukum di sektor perbankan. Kantor hukum Arief & Partners menilai terdapat persoalan mendasar dalam proses penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang dengan register perkara Nomor 659/Pdt.G/2025/PN Smg.


    Kuasa hukum penggugat, Shindu Arief Suhartono, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan pihaknya berlandaskan pada ketentuan hukum yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.


    “Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sudah menegaskan dalam Pasal 2 bahwa perbankan wajib menjalankan usahanya dengan prinsip kehati-hatian. Bahkan di Pasal 29 ayat (2) ditegaskan bank harus menjaga kesehatan dan menjalankan kegiatan usaha secara prudent. Artinya, penyaluran KPR tidak boleh mengabaikan aspek verifikasi jaminan,” ujar Shindu kepada wartawan, Rabu (30/4/2026).


    Ia menambahkan, persoalan menjadi semakin krusial ketika dikaitkan dengan mekanisme pengikatan jaminan dalam pembiayaan berbasis tanah dan bangunan.


    “Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Pasal 15 ayat (3) mengatur bahwa SKMHT wajib segera ditindaklanjuti menjadi APHT dalam jangka waktu tertentu. Bahkan pada ayat (6) disebutkan jika tidak dipenuhi, maka batal demi hukum. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut kekuatan hukum jaminan itu sendiri,” jelasnya.


    Menurut tim kuasa hukum, dalam perkara ini terdapat dugaan bahwa kewajiban tersebut tidak dijalankan secara tepat waktu, sementara objek yang dibiayai justru telah dibebani hak tanggungan pihak lain.


    “Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik hukum dan merugikan konsumen yang sudah membayar cicilan. Di sinilah prinsip kehati-hatian seharusnya menjadi pagar utama,” lanjut Shindu.


    Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Luqman Hakim, menyoroti aspek yang lebih luas ketika pembiayaan melibatkan bank milik negara.


    “Jika kita merujuk Undang-Undang Tipikor, Pasal 2 ayat (1) menyebut setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri dan merugikan keuangan negara dapat dipidana. Kemudian Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara. Ini menjadi relevan untuk dikaji apabila dalam proses pembiayaan ditemukan unsur tersebut,” ujar Luqman.


    Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menyimpulkan adanya tindak pidana.


    “Kami tidak menyatakan telah terjadi korupsi. Tetapi karena ini melibatkan entitas BUMN, maka potensi kerugian negara perlu diuji secara hukum oleh aparat berwenang,” katanya.


    Dalam perkara ini, total kerugian materiil yang diklaim para penggugat mencapai sekitar Rp1,56 miliar. Para konsumen disebut telah memenuhi kewajiban pembayaran, namun dihadapkan pada ketidakpastian hukum atas objek properti yang dibiayai.


    Tim kuasa hukum menilai kasus ini menjadi peringatan bagi sektor perbankan dan pembiayaan properti untuk memperketat kepatuhan terhadap regulasi.


    “Ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh, baik bagi perbankan, regulator, maupun pengembang, agar perlindungan konsumen tidak diabaikan,” ujar Luqman.


    Arief & Partners juga mendorong Kejaksaan Negeri Semarang, Otoritas Jasa Keuangan, serta pihak terkait untuk melakukan pendalaman menyeluruh terhadap aspek legalitas pembiayaan, pengikatan jaminan, dan potensi risiko hukum dalam perkara tersebut.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait, termasuk perbankan dan pengembang, belum memberikan konfirmasi maupun tanggapan resmi atas perkara tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini