Jurnalis: Amar
GETASAN | KompasJateng.com — Polemik pembangunan calon tempat wisata Nandanavana di kawasan Selo Duwur, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, belum mereda. Setelah sebelumnya disorot karena diduga belum mengantongi izin lengkap, pihak yang mengaku mewakili pengelola proyek akhirnya menemui awak media, Jumat (29/5/2026).
Namun pertemuan tersebut justru memunculkan kontroversi baru. Selain mengakui proses perizinan belum selesai, pihak pengelola juga meminta agar pemberitaan terkait proyek itu dihentikan dan berita yang sudah tayang dihapus.
Tim JK TV bersama sejumlah jurnalis ditemui seorang pria bernama Joss yang mengaku mewakili pengelola proyek. Dalam pertemuan Jos mengaku sebagai Babinsa Batur Koramil Getasan.
Joss mengatakan dirinya bekerja di lapangan untuk mengawasi jalannya proyek dan membantu menyelesaikan kendala yang muncul.
“Kami yang bekerja di lapangan sesuai perintah untuk mengawasi. Kalau ada kendala ya kalau bisa diselesaikan, diselesaikan,” ujarnya.
Ia kemudian menyinggung soal investasi dan lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Menurutnya, keberadaan proyek wisata tersebut dapat membantu perekonomian masyarakat.
“Setiap ada investor masuk itu bisa menyerap tenaga kerja dan membuka ekonomi masyarakat,” katanya.
Joss juga mempertanyakan dampak apabila proyek dihentikan.
“Karyawan yang kerja di sini kalau dihentikan apakah Anda bertanggung jawab? Tidak semua masyarakat punya lahan,” tuturnya kepada wartawan.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai legalitas dan perizinan proyek, Joss tidak memberikan jawaban detail. Ia justru meminta agar media tidak lagi memberitakan proyek tersebut.
“Saya ngomong di sini atas nama sipil, bukan tentara. Jangan sampai ada pemberitaan lagi,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga meminta berita yang sudah tayang untuk dihapus dan menawarkan kerja sama kepada wartawan.
“Kalau kerja sama nanti hubungi saya,” katanya.
Saat kembali didesak mengenai status izin, Joss mengakui bahwa proses perizinan masih berjalan dan pembangunan dilakukan sambil menunggu izin terbit.
“Izin baru mau dijalankan. Proses izin itu lama, bisa jadi tiga tahun belum selesai, jadi ini dikerjakan dulu sambil menunggu izin keluar,” ujarnya.
Sebelumnya, proyek wisata Nandanavana menjadi sorotan karena diduga belum memiliki izin lengkap. Kepala Desa Batur yang beberapa kali dikonfirmasi awak media belum memberikan respons.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini, mengaku akan melakukan pengecekan terkait legalitas proyek tersebut melalui sistem OSS.
“Terima kasih informasinya, nanti saya cek di OSS,” katanya.
Di tengah proses konfirmasi itu, sejumlah awak media mengaku justru mendapat tekanan setelah berita awal terbit. Beberapa pihak disebut menghubungi wartawan dan meminta berita dihapus atau diturunkan.
Bahkan, terdapat ancaman melalui pesan WhatsApp yang berisi intimidasi apabila pemberitaan tidak segera dihapus. Ada pula pihak yang menyebut proyek tersebut berkaitan dengan petinggi aparat, meski klaim itu belum dapat dipastikan kebenarannya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penghapusan berita secara paksa tidak dibenarkan. Pasal 4 ayat (2) menyebut pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan, mekanisme yang diatur adalah melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
