BOYOLALI|MATALENSANEWS.COM – Tabir dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sebuah gudang truk di Desa Penggung, Kabupaten Boyolali, mulai terungkap. Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan perusahaan PT Cahaya Nusantara Energy dan disebut-sebut berada di bawah kendali seorang oknum anggota Brimob berinisial G.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keterlibatan oknum aparat tersebut menjadi salah satu faktor yang diduga menyebabkan hilangnya konten investigasi dari situs Juranews.id serta video yang sebelumnya diunggah melalui akun TikTok resmi media tersebut. Penghapusan jejak digital secara mendadak ini memunculkan dugaan adanya tekanan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.
Dari hasil penelusuran, praktik ini diduga dilakukan dengan modus yang cukup rapi. Sebuah truk bernomor polisi K 8915 HB disebut berulang kali melakukan pengisian solar subsidi di SPBU Tanduk. Selanjutnya, bahan bakar tersebut dipindahkan ke tangki penampungan berkapasitas besar (kempu) yang berada di dalam gudang milik PT Cahaya Nusantara Energy.
Keberadaan pihak yang diduga menjadi “backing” dari unsur aparat membuat aktivitas tersebut disinyalir berjalan lancar tanpa hambatan dalam kurun waktu tertentu. Jika terbukti benar, praktik ini tidak hanya melanggar aturan distribusi BBM subsidi, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana serius.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan serta penyalahgunaan distribusi BBM subsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang berhak mendapatkan akses BBM bersubsidi.
Hingga saat ini, publik masih menantikan langkah tegas dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk melakukan audit investigasi terhadap gudang yang berada di Jalan Raya Solo, Dukuh Pitulasan, Boyolali.
Upaya penegakan hukum secara transparan dinilai penting untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(Ade)
