• Jelajahi

    Copyright © KompasJateng
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Wanprestasi dan Polemik Izin Tambang di Tuntang Jadi Sorotan, PT SIAP Minta Evaluasi Menyeluruh

    Minggu, 14 Juni 2026, Juni 14, 2026 WIB Last Updated 2026-06-14T12:15:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SEMARANG|KOMPASJATENG.COM
     – Polemik aktivitas tambang galian batuan dan sirtu di Dusun Banyu Urip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, kembali menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut mencuat setelah Ketua Umum DPP RPK-RI, Susilo H. Prasetiyo, menerima kuasa dari PT Sinergi Indo Alam Persada (PT SIAP) untuk mengawal dugaan wanprestasi dalam kerja sama bisnis sekaligus menyoroti sejumlah persoalan terkait penerbitan izin pertambangan di wilayah tersebut.


    PT SIAP Klaim Alami Kerugian Akibat Dugaan Wanprestasi


    Berdasarkan keterangan yang disampaikan PT SIAP, perusahaan tersebut sebelumnya menjalin kerja sama dengan PT Mitra Anugrah Bumi Persada (PT MABA) yang dituangkan dalam Akta Notaris Nicky Santika, S.H., M.Kn., tertanggal 8 Oktober 2024.


    Menurut pihak PT SIAP, hingga saat ini belum terdapat adendum maupun dokumen hukum lain yang secara sah mengakhiri hubungan kerja sama tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan mengaku mengalami kerugian yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah akibat dugaan wanprestasi.


    Direktur Utama PT SIAP, Totok Surahmanto, mengatakan pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.


    "Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara hukum dan aktivitas pertambangan ditinjau kembali sampai seluruh permasalahan selesai," ujarnya.


    Proses Penerbitan SIPB Dipertanyakan


    Selain persoalan kerja sama bisnis, DPP RPK-RI juga menyoroti proses penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dinilai perlu mendapat perhatian dari regulator.


    Salah satu poin yang dipersoalkan adalah dugaan penggunaan dokumen teknis yang tidak sesuai dengan lokasi tambang saat proses pengajuan rekomendasi yang disebut berkaitan dengan kebutuhan material proyek yang diklaim masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).


    Susilo H. Prasetiyo menegaskan, apabila terdapat ketidaksesuaian data teknis maupun administrasi dalam proses pengajuan izin, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat pengawas pertambangan.


    "Jika benar terdapat ketidaksesuaian data teknis maupun administrasi, maka hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat pengawas pertambangan," kata Susilo.


    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) beserta regulasi turunannya, pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran administratif maupun substansial.


    Kekhawatiran Dampak Sosial dan Lingkungan


    Polemik tersebut juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.


    Aktivitas pengangkutan material tambang dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta menimbulkan gangguan lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat dan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Menurut Susilo, laporan terkait persoalan tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


    "Yang kami dorong adalah adanya evaluasi menyeluruh dan langkah-langkah hukum yang objektif. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.


    Keterlibatan Aparatur Desa Ikut Disorot


    Di sisi lain, isu mengenai keterlibatan aparatur desa dalam aktivitas yang berkaitan dengan pertambangan juga menjadi perhatian sejumlah pihak.


    Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, maupun golongan tertentu.


    Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum juga dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.


    Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Mitra Anugrah Bumi Persada (PT MABA) maupun instansi terkait mengenai sejumlah tudingan yang disampaikan PT SIAP dan DPP RPK-RI.


    Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memperoleh informasi yang berimbang. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan yang ada.(Iskandar)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini