Ungaran,KOMPASJATENG.COM— Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Di tengah pengawasan pemerintah yang semakin ketat, muncul dugaan adanya penyimpangan di SPBU berkode 44.505.02 di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Berdasarkan pemantauan tim media pada Minggu (4/5/2026), terlihat sebuah truk dengan ciri bodi berwarna merah dan kabin kuning, bernomor polisi H 8857 LE, tengah melakukan pengisian solar bersubsidi di lokasi tersebut.
Saat dikonfirmasi di tempat kejadian, sopir kendaraan menyebut bahwa truk tersebut merupakan milik seseorang bernama Giyono. Informasi ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kesesuaian penggunaan BBM subsidi dengan aturan yang berlaku.
Sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut di antaranya apakah kendaraan tersebut terdaftar sebagai penerima BBM subsidi yang sah, apakah penggunaannya telah sesuai dengan peruntukan, serta bagaimana mekanisme pengawasan distribusi BBM di SPBU tersebut dijalankan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak yang disebutkan belum membuahkan hasil. Pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait juga belum memberikan keterangan resmi.
Sebagai informasi, penggunaan BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama Pertamina.
Sampai saat ini, temuan tersebut masih berupa indikasi awal dan belum dapat dipastikan sebagai pelanggaran. Diperlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan.
Tim media akan terus melakukan pendalaman informasi serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan pemberitaan.(Gember)
