• Jelajahi

    Copyright © KompasJateng
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pasar Jadi Arena Judi, Dadu Kopyok di Kembangsari Diduga Bebas Beroperasi dan Bikin Warga Resah

    Selasa, 12 Mei 2026, Mei 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T13:35:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    TENGARAN | KOMPASJATENG.COM — Aktivitas perjudian dadu kopyok atau otok yang diduga berlangsung bebas di Pasar Kembangsari, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menuai keluhan warga, Selasa (12/5/2026). Praktik perjudian tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan luput dari penindakan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, arena judi dadu kopyok itu diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial Kenceng. Aktivitas tersebut dinilai meresahkan karena kerap memicu keramaian hingga menghadirkan orang-orang dari luar wilayah desa.

    “Setiap ada kegiatan dadu kopyok atau otok, orang-orang dari luar desa berdatangan. Suasananya jadi tidak nyaman dan membuat kami was-was. Padahal pasar adalah aset pemerintahan. Yang membuat heran, kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

    Warga menyebut praktik perjudian itu berlangsung cukup terbuka di area pasar. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.

    Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pembiaran yang dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

    Selain dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban, praktik perjudian tersebut juga dinilai berpotensi memicu tindak kriminal lain serta merusak ketenteraman lingkungan pasar dan masyarakat sekitar.

    “Desa seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan kondusif, bukan justru dijadikan tempat praktik perjudian,” kata warga lainnya.

    Warga pun mendesak aparat kepolisian serta pemerintah setempat segera turun tangan untuk menutup lokasi perjudian dadu kopyok dan menindak pihak-pihak yang terlibat sesuai aturan hukum yang berlaku.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan maraknya aktivitas perjudian dadu kopyok di Pasar Kembangsari tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini