![]() |
| SPBU Pertamina 4A.506.12 Pojoksari, Ambarawa |
Berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan, aktivitas tersebut diduga terjadi di SPBU Pertamina 4A.506.12 Pojoksari, Ambarawa, serta SPBU 44.507.16 yang berada di Jalan Raya Bawen–Pingit KM 41,5, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Di lokasi, terlihat beberapa kendaraan jenis Isuzu Traga Box dan kendaraan L 300 Warna hitam yang diduga melakukan pengisian Solar subsidi. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar untuk menampung BBM bersubsidi.
Salah seorang sopir yang ditemui awak media mengaku telah melakukan pengisian Solar subsidi di SPBU tersebut. Menurut pengakuannya, BBM yang diperoleh selanjutnya dibawa menggunakan kendaraan bertangki modifikasi untuk disetorkan ke sebuah gudang penampungan.
Informasi dari sumber lain di lapangan menyebutkan bahwa Solar subsidi tersebut diduga kemudian dijual kembali sebagai bahan bakar industri dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga subsidi.
Selain itu, sumber tersebut juga menduga praktik tersebut melibatkan penggunaan barcode dan nomor polisi kendaraan yang berbeda-beda saat melakukan transaksi pembelian BBM subsidi. Dugaan ini mengarah pada indikasi adanya upaya menghindari pembatasan pembelian Solar subsidi yang telah diterapkan pemerintah.
Tidak hanya itu, petugas SPBU juga diduga ikut terlibat dalam praktik tersebut. Berdasarkan keterangan sumber, oknum petugas diduga memperoleh keuntungan dari setiap transaksi pengisian Solar subsidi kepada kendaraan-kendaraan yang diduga digunakan untuk pengangkutan ilegal. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola SPBU.
Sumber juga menyebutkan bahwa kelompok pelaku diduga mampu mengumpulkan sekitar 2.000 liter Solar subsidi setiap hari, bahkan lebih. Apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi merugikan negara serta mengganggu masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi, khususnya pelaku usaha kecil, nelayan, petani, dan sektor transportasi.
Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Polres Semarang, Polda Jawa Tengah, PT Pertamina Patra Niaga, serta instansi pengawas seperti BPH Migas diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi Solar subsidi di wilayah Ambarawa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kedua SPBU maupun dari aparat kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)
![]() |
| SPBU 44.507.16 yang berada di Jalan Raya Bawen–Pingit KM 41,5, Ngampin, Ambarawa |

