![]() |
| Muhamad Rivai korban penipuan. |
SALATIGA | Kompasjateng.com – Kasus jual beli mobil yang berujung ke meja hijau akhirnya mendapat putusan. Namun bagi Muhammad Rivai, pemilik Nissan Grand Livina yang menjadi korban, vonis tersebut belum sepenuhnya membuat lega.
Di satu sisi, Rivai mengapresiasi putusan hakim yang menghukum terdakwa berinisial AKS selama 1 tahun 8 bulan penjara. Tetapi di sisi lain, ada satu “ganjalan besar” yang belum selesai: mobil miliknya masih belum kembali.
"Terima kasih atas putusan yang saya nilai sudah adil. Tapi saya kecewa karena mobil saya hilang dan tidak kembali," kata Rivai.
Menurut Rivai, perkara ini bukan hanya soal uang Rp150 juta yang melayang. Ada mobil yang menjadi akar persoalan, namun keberadaannya hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Ia pun mempertanyakan mengapa kendaraan yang diduga menjadi objek perkara tidak ikut hadir sebagai barang bukti dalam persidangan.
"Saya mempertanyakan, mobil yang digelapkan itu kenapa tidak disertakan sebagai barang bukti," ujarnya.
Rivai mengaku tidak ingin berhenti sampai di putusan pidana. Ia menyebut akan berkonsultasi dengan pengacara untuk mengambil langkah hukum berikutnya.
"Saat ini saya akan koordinasi dengan pengacara," katanya.
Niat Bantu Jual Mobil, Malah Berujung Persidangan
Cerita ini bermula pada Senin, 17 November 2025. Saat itu AKS datang ke rumah Rivai di wilayah Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Obrolan santai soal jual beli mobil berubah menjadi awal persoalan. AKS menawarkan diri untuk membantu menjual Nissan Grand Livina tahun 2019 warna silver milik Rivai.
Mobil dengan nomor polisi K-1805-DA tersebut kemudian dihargai Rp150 juta.
Dua hari berselang, Rabu (19/11/2025), AKS menghubungi Rivai dan mengaku sudah menemukan calon pembeli dari Ciamis yang siap membayar lunas melalui transfer.
Sore harinya, AKS datang mengambil mobil lengkap dengan BPKB, STNK, dan kunci cadangan. Janjinya sederhana: uang hasil penjualan akan ditransfer setelah pembayaran dari pembeli masuk.
Namun setelah mobil berpindah tangan, cerita berubah arah.
Rivai yang mencoba meminta kepastian penjualan mobil justru disebut mendapat jawaban yang tidak jelas. Komunikasi pun tak berjalan mulus.
Mobil Berpindah Tangan, Uang Tak Kunjung Datang
Dalam persidangan terungkap, pada hari yang sama setelah menguasai mobil tersebut, AKS menawarkan kendaraan itu kepada seseorang berinisial TA di kawasan Bawen, Kabupaten Semarang.
Mobil tersebut ditawarkan dengan alasan milik temannya. Setelah proses negosiasi, kendaraan itu disebut berpindah tangan dengan nilai Rp109 juta.
Sementara Rivai sebagai pemilik awal justru masih menunggu kabar uang penjualan mobil yang tak kunjung diterima.
Akibat kejadian tersebut, Rivai mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.
Hakim Jatuhkan Hukuman 20 Bulan
Majelis hakim menyatakan AKS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa juga diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.
Dalam perkara tersebut, barang bukti yang ditetapkan berupa satu lembar rekening tahapan BCA atas nama terdakwa periode November 2025.
Namun bagi Rivai, bab mobil yang “hilang jejak” belum selesai. Ia masih menunggu langkah hukum berikutnya untuk mencari kejelasan keberadaan kendaraan miliknya.(Anton)
