KAB.SEMARANG|KompasJATENG.com – Aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga berlangsung tanpa hambatan di Desa Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, kian meresahkan masyarakat, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ilegal tersebut disebut telah berjalan cukup lama dan terkesan luput dari penindakan hukum.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, arena sabung ayam itu diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial B. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, kerap memicu keributan, serta berpotensi memicu tindak kriminal lain di lingkungan desa.
“Setiap ada kegiatan sabung ayam, orang-orang dari luar desa berdatangan. Suasananya jadi tidak nyaman dan membuat kami was-was. Yang membuat heran, kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Warga menilai praktik perjudian tersebut berlangsung secara terbuka. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan maupun menindak aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran yang berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Selain itu, situasi tersebut dikhawatirkan dapat merusak ketenteraman dan moral warga desa. Jika terus dibiarkan, masyarakat menilai Desa Sumogawe berpotensi mendapat stigma negatif sebagai wilayah yang aman bagi praktik perjudian.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak aparat kepolisian dan pemerintah setempat agar segera turun tangan menutup lokasi sabung ayam serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Desa seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan kondusif, bukan justru dijadikan tempat praktik perjudian,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah desa terkait dugaan maraknya aktivitas judi sabung ayam di wilayah tersebut. (Tim)
