• Jelajahi

    Copyright © KompasJateng
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Jadi Penampungan BBM Bersubsidi, Gudang di Bumiayu Brebes Disorot Aktivis

    Jumat, 03 Juli 2026, Juli 03, 2026 WIB Last Updated 2026-07-03T14:01:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BREBES
     ,KOMPASJATENG.COM– Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kembali mencuat di wilayah Brebes Selatan, Jawa Tengah. Sebuah gudang di kawasan Bumiayu, tepatnya di sekitar SPBU Sakalibel, diduga digunakan sebagai lokasi penampungan BBM bersubsidi yang diperoleh melalui pembelian berulang di sejumlah SPBU.


    Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi Yayasan Buser Indonesia (YBI) DPC Brebes bersama sejumlah awak media. Dalam penelusuran di lokasi, tim menemukan sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM bersubsidi sebelum didistribusikan kembali.


    Berdasarkan keterangan seorang mandor yang mengaku menjaga gudang tersebut, bangunan itu merupakan tempat usaha milik seseorang berinisial MM, warga Kabupaten Pemalang, yang disebut menyewa gudang di wilayah Bumiayu.


    Menurut pengakuan mandor, aktivitas di lokasi hanya berkaitan dengan BBM jenis Pertalite yang diperoleh dari SPBU Sakalibel dan SPBU Kalisalak.


    "Dalam sehari paling sekitar 15 jeriken berkapasitas 20 liter. BBM itu digunakan untuk mengisi penjual eceran sendiri," ujarnya kepada tim investigasi.


    Namun, informasi berbeda disampaikan sejumlah warga dan aktivis di Brebes Selatan. Mereka menduga aktivitas di gudang tersebut tidak hanya berkaitan dengan Pertalite, tetapi juga Solar bersubsidi.


    Seorang aktivis yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, pengambilan Pertalite diduga dilakukan menggunakan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi atau berkapasitas besar. Pembelian disebut dilakukan berulang kali dengan melibatkan beberapa orang.


    "Setiap orang diduga diwajibkan menyetor sekitar tiga jeriken per hari. Setelah diisi di SPBU, BBM dipindahkan ke jeriken di gudang, lalu proses itu dilakukan berulang kali," ungkapnya.


    Sementara itu, untuk BBM jenis Solar, sumber tersebut menyebut pengangkutan diduga menggunakan kendaraan roda empat, termasuk mobil boks dan kendaraan jenis travel. Salah satu kendaraan yang disebut adalah mobil boks bernomor polisi B 9931 CCF, yang menurut sumber diduga berkaitan dengan pemilik usaha berinisial MM.


    Hingga berita ini disusun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah terjadi tindak pidana terkait aktivitas di gudang tersebut.


    Tim media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak SPBU Sakalibel. Namun, manajer SPBU dikabarkan sedang berada di luar kota sehingga belum dapat ditemui.


    Sementara itu, pengawas SPBU menyatakan tidak mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.


    "Setahu saya, kami hanya melayani penjualan secara normal sesuai prosedur," ujarnya singkat.


    Praktik penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi menjadi perhatian karena berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi serta menyebabkan distribusi energi tidak tepat sasaran.


    Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan maupun niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pelaku yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


    Sejumlah aktivis masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Mereka juga meminta pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di wilayah Brebes Selatan diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial MM maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini