SALATIGA|KOMPASJATENG.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga, khususnya Tim Resmob, kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang residivis berinisial GR (50), buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, berhasil ditangkap setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Radhitya Triatmadji, S.H. dan Plh Kasi Humas Ipda Sutopo, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 yang diparkir di teras rumahnya di Kampung Ngronggo, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Minggu malam, 6 Juli 2026, korban memarkirkan sepeda motornya di teras rumah dalam kondisi tidak dikunci stang. Namun keesokan harinya, Senin, 7 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang. Setelah berupaya mencari di sekitar lokasi namun tidak berhasil menemukannya, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Salatiga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Hasil kerja keras tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat (18/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Resmob berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jembangan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra 125 milik korban, sebuah tas selempang, alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta STNK kendaraan milik korban.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Tidak hanya itu, penyidik juga memperoleh pengakuan bahwa GR diduga pernah melakukan sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah Kota Salatiga, di antaranya pencurian sepeda motor di kawasan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, serta pencurian beberapa sepeda di wilayah Kalibening, Randuacir, dan sekitarnya.
Atas pengakuan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga kini masih melakukan pendalaman guna memastikan keterlibatan tersangka dalam sejumlah tindak pidana lainnya, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban maupun barang bukti lain yang belum ditemukan.
"Tersangka saat ini masih kami dalami terkait pengakuannya melakukan beberapa aksi pencurian di wilayah Salatiga. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain yang dilakukan pelaku," ujar AKBP Ade Papa Rihi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Salatiga akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan konvensional, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras penyidik Satreskrim dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana," tegas AKBP Ade Papa Rihi.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun tindak pidana lain yang melibatkan tersangka.(GT)
