• Jelajahi

    Copyright © KompasJateng
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tim Awak Media Temukan Gudang Diduga Penampungan Solar di Demak, Masih Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

    Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T14:20:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    DEMAK
     ,KOMPASJATENG.COM– Tim awak media menemukan sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Kerajan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, pada Kamis (23/7/2026). Temuan tersebut kini menunggu verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.


    Penemuan itu didokumentasikan dalam sebuah video yang memperlihatkan kondisi gudang beserta sejumlah wadah penampungan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyimpanan BBM jenis solar. Dalam narasi video tersebut disebutkan bahwa gudang tersebut diduga memiliki keterkaitan kerja sama dengan PT Indah Raya Santosa.


    Selain memperlihatkan kondisi lokasi, tim awak media juga menyebut terdapat sekitar 20 ton solar yang berada di dalam gudang tersebut. Tim turut menampilkan sebuah dokumen pengiriman yang mencantumkan PT Indah Raya Santosa sebagai penerima, dengan jenis produk tertulis Minyak Diesel dan tanggal pengiriman 23 Juli 2026.


    Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tim awak media menduga dokumen atau faktur pengiriman yang diperlihatkan belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut merupakan hasil temuan awal yang didokumentasikan selama proses investigasi di lokasi.


    Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum terdapat keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum atau instansi berwenang yang dapat memastikan keabsahan dokumen maupun legalitas aktivitas distribusi BBM yang dimaksud.


    Tim awak media juga masih berupaya menghubungi PT Indah Raya Santosa untuk memperoleh konfirmasi terkait temuan tersebut. Selain itu, permintaan klarifikasi juga telah diarahkan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait guna mendapatkan penjelasan resmi mengenai dugaan aktivitas penampungan solar tersebut.


    Temuan ini diharapkan menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang agar dilakukan verifikasi, pendalaman, serta penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran.


    Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat perkembangan baru atau keterangan resmi dari pihak terkait, isi pemberitaan ini akan diperbarui sesuai fakta yang diperoleh.(Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini