• Jelajahi

    Copyright © KompasJateng
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Ditangkap Tanpa Dasar dan Alami Penyiksaan, Keluarga Rendi Platini Desak Propam Polri Turun Tangan

    Selasa, 16 Juni 2026, Juni 16, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T20:53:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SEKAYU|
    KOMPASJATENG.COM – Dugaan pelanggaran prosedur hukum dan tindakan penyiksaan yang dialami seorang pemuda bernama Rendi Platini (23) selama menjalani proses hukum di Polres Musi Banyuasin menjadi sorotan publik. Keluarga dan kuasa hukum korban mendesak Kapolri, Polda Sumatera Selatan, serta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.


    Menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga, Rendi telah menjalani penahanan selama 45 hari di Polres Musi Banyuasin. Mereka menilai proses penangkapan, pemeriksaan, hingga penahanan yang dilakukan terhadap Rendi diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


    Pihak keluarga mengungkapkan bahwa Rendi ditangkap tanpa diperlihatkan surat penangkapan maupun penjelasan yang memadai terkait perkara yang menjeratnya. Mereka juga menuding adanya tindakan kekerasan fisik yang dilakukan sejumlah oknum anggota kepolisian selama proses pemeriksaan berlangsung.


    Dalam keterangannya, keluarga menyebut Rendi mengalami pemukulan di bagian kepala, pelipis, tulang rusuk, dan punggung yang mengakibatkan luka fisik. Selain itu, korban juga diduga mengalami tindakan kekerasan lainnya yang bertujuan untuk menekan dan memaksanya memberikan pengakuan.


    "Kami menilai apa yang dialami Rendi bukan lagi proses penegakan hukum, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan penyiksaan yang harus diusut secara tuntas," ujar salah satu perwakilan keluarga.


    Selain dugaan penyiksaan, keluarga juga mempertanyakan lamanya masa penahanan yang menurut mereka telah melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Mereka meminta aparat pengawas internal Polri melakukan audit terhadap seluruh administrasi dan prosedur penanganan perkara tersebut.


    Kuasa hukum dan keluarga korban juga meminta dilakukan pemeriksaan medis independen guna mendokumentasikan kondisi fisik maupun psikologis Rendi sebagai bagian dari proses pembuktian.


    Mereka mendesak Kapolri, Kapolda Sumsel, dan Divisi Propam Polri untuk membentuk tim khusus yang dapat melakukan investigasi secara objektif terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian.


    "Kami meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara transparan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," tegas kuasa hukum keluarga.


    Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Musi Banyuasin terkait tuduhan yang disampaikan keluarga dan kuasa hukum Rendi Platini. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna mendapatkan penjelasan dan klarifikasi atas tuduhan tersebut.


    Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia, profesionalisme aparat penegak hukum, serta pentingnya penegakan prinsip due process of law dalam setiap proses penanganan perkara pidana.(Yanto)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini