DEMAK,KOMPASJATENG.COM – Aktivitas pengerukan tanah sawah menggunakan alat berat di wilayah Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang disebut berlangsung pada malam hari, Selasa (5/8/2026), di area persawahan Desa Babat itu diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan atau penjualan tanah.
Berdasarkan informasi yang diterima media dari warga, pengerukan dilakukan menggunakan alat berat pada malam hari. Warga menduga tanah hasil pengerukan kemudian diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Kebonagung.
"Kegiatan itu dilakukan pada malam hari menggunakan alat berat. Kami menduga tanah yang dikeruk kemudian diperjualbelikan," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi alasan keamanan.
Selain mempertanyakan tujuan pengerukan, warga juga menyoroti legalitas kegiatan tersebut. Mereka menilai aktivitas yang dilakukan pada malam hari menimbulkan tanda tanya, terlebih karena menyangkut lahan pertanian yang diduga mengalami perubahan kondisi.
Dalam informasi yang beredar di masyarakat, kegiatan tersebut juga disebut-sebut diduga melibatkan seorang oknum anggota Polsek Kebonagung berinisial B bersama seorang perangkat Desa Mijen berinisial W. Namun, hingga saat ini informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Masyarakat meminta instansi berwenang, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, segera melakukan pengecekan di lokasi untuk memastikan apakah aktivitas pengerukan tersebut telah mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Warga juga berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari instansi terkait. Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan akan memberikan ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim)
