SALATIGA | KompasJateng.com - Meski aparat penegak hukum gencar menindak pratik mafia BBM bersubsidi tidak membuat efek jera bagi para pelakunya. Temuan dugaan penyalahgunaan subsidi jenis solar masih terjadi di Kota Salatiga.
Investigasi di lapangan yang bersumber dari masyarakat terdapat sebuah kendaraan yang diduga hendak mengangsu solar.
Praktik dugaan pengangsu dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Salatiga. Kali ini, aktivitas mencurigakan terlihat terjadi di SPBU 44.507.14 Jalan Patimura No. 62A, Kelurahan/Kecamatan Sidorejo, pada Senin (27/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pantauan tim media di lokasi memperlihatkan antrean kendaraan yang diduga tidak berhak mengisi solar subsidi. Berbagai jenis kendaraan seperti truk, mobil box, hingga minibus tipe Panther terlihat memadati area pompa. Yang mencurigakan, sejumlah kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan penambahan tangki berkapasitas besar, yang umum digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah banyak.
Aktivitas ini memicu kecurigaan kuat adanya praktik pengangsu yang dilakukan oleh oknum pengusaha ilegal. Tidak hanya itu, beredar dugaan adanya kolusi atau "main mata" antara pelaku dengan pihak operator SPBU 44.507.14 untuk memuluskan aksinya.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi terkait hal tersebut, petugas di lokasi terlihat gelagapan, cemas, dan berusaha menutup-nutupi informasi. Sikap mereka semakin memperkuat dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.
Tindakan pengangsu, penimbunan, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55.
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)."
Selain itu, jika terbukti merugikan keuangan negara, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang tidak kalah berat.
Melihat fakta di lapangan, berbagai pihak meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera turun tangan.
Pemeriksaan harus segera dilakukan, termasuk pengecekan rekaman CCTV di SPBU tersebut pada tanggal dan jam kejadian, guna mengidentifikasi kendaraan dan pelaku yang terlibat. Praktik ini harus segera dihentikan karena merugikan negara dan mencuri hak masyarakat yang sebenarnya berhak mendapatkan subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU maupun pihak berwenang terkait kasus ini.
