• Jelajahi

    Copyright © KompasJateng
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengasuh Ponpes di Semarang Diduga Cabuli Santri di Bawah Umur, Kasus Masuk Tahap I

    Kamis, 30 April 2026, April 30, 2026 WIB Last Updated 2026-04-30T10:40:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    SEMARANG,KOMPASJATENG.COM– Dugaan tindak pencabulan terhadap santri di bawah umur mengguncang dunia pendidikan keagamaan di Kota Semarang. Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial AF di kawasan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, kini terseret proses hukum setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap santri perempuan yang masih anak-anak.


    Korban dalam kasus ini disebut dengan nama samaran Bunga untuk melindungi identitasnya sebagai anak di bawah umur.


    Kasus tersebut mencuat ke publik setelah laporan resmi dilayangkan kepada pihak kepolisian. Peristiwa dugaan pencabulan itu disebut terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al Jaelani, yang sejatinya menjadi tempat pembinaan moral dan pendidikan keagamaan.


    Selain dugaan tindak asusila, sejumlah warga sekitar turut mengungkap adanya persoalan lain di lingkungan pesantren tersebut. Mulai dari dugaan belum jelasnya perizinan operasional hingga indikasi praktik kekerasan. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan belum dapat disimpulkan secara hukum.


    Penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Polrestabes Semarang. Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian menyampaikan bahwa proses hukum telah memasuki tahap lanjutan.


    “Perkara ini sudah masuk Tahap I,” ungkap sumber kepolisian, yang berarti berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti.


    Minimnya keterangan resmi yang disampaikan secara terbuka memicu sorotan publik. Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum bertindak transparan, profesional, serta tidak memberi ruang kompromi dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak.


    Tokoh masyarakat setempat juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap operasional pondok pesantren tersebut. Apabila terbukti terjadi pelanggaran serius, penutupan lembaga dinilai sebagai langkah yang patut dipertimbangkan demi melindungi anak-anak dari potensi kejahatan serupa.


    Kasus ini tidak hanya meninggalkan trauma bagi korban, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Di tengah sorotan yang terus menguat, masyarakat menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta secara terang dan memberikan keadilan bagi korban.(YG)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini