SALATIGA |KOMPASJATENG.COM — Polres Salatiga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Salatiga.
Polres Salatiga menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Setiap pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sesuai golongan SIM yang diajukan.
Kepolisian memastikan tidak ada mekanisme resmi penerbitan SIM melalui jalur instan, tanpa mengikuti ujian, maupun dengan membayar sejumlah uang kepada petugas untuk mendapatkan SIM.
“Tidak ada mekanisme resmi penerbitan SIM melalui jalur instan, tanpa mengikuti ujian, maupun dengan membayar sejumlah uang kepada petugas untuk mendapatkan SIM,” tegas Polres Salatiga dalam keterangan resminya.
Dugaan Percaloan Bukan Mekanisme Satpas
Menanggapi adanya pihak yang diduga menawarkan jasa pengurusan SIM di luar mekanisme resmi, Polres Salatiga menyatakan bahwa apabila benar terdapat pihak yang menawarkan tarif tertentu dengan menjanjikan SIM tanpa mengikuti ujian, tindakan tersebut bukan merupakan prosedur maupun kebijakan Satpas Polres Salatiga.
Polres Salatiga juga menegaskan bahwa keberadaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LPK) di sekitar lokasi pelayanan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan petugas Satpas.
Menurut kepolisian, LPK merupakan pihak eksternal yang keberadaannya harus dibedakan dengan penyelenggara pelayanan penerbitan SIM.
“Apabila terdapat oknum eksternal yang mengatasnamakan atau mengaku memiliki akses khusus kepada petugas Satpas, Polres Salatiga akan melakukan pendalaman dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.
Bantah Tarif Rp700 Ribu sebagai Tarif Resmi
Polres Salatiga turut menanggapi informasi mengenai adanya pembayaran sebesar Rp700.000 untuk mendapatkan SIM golongan C tanpa mengikuti ujian.
Kepolisian menegaskan bahwa nominal tersebut bukan tarif resmi penerbitan SIM yang ditetapkan negara dan bukan pula pungutan resmi Satpas Polres Salatiga.
Masyarakat yang merasa pernah menyerahkan uang kepada pihak tertentu di luar mekanisme resmi diminta memberikan informasi secara lengkap kepada kepolisian.
Informasi tersebut nantinya dapat digunakan sebagai bahan verifikasi dan penelusuran terhadap pihak yang menerima uang.
Polres Salatiga menegaskan tidak membenarkan praktik percaloan, pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan penerbitan SIM.
Kapolres Salatiga juga telah menekankan kepada seluruh personel agar memberikan pelayanan secara profesional, transparan, humanis dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota Polri, tindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan hukum, disiplin maupun kode etik yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut dilakukan oleh pihak eksternal tanpa keterlibatan petugas Satpas, kepolisian juga akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Masyarakat Diminta Tidak Menggunakan Jasa Calo
Polres Salatiga mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa pihak yang menjanjikan kemudahan mendapatkan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian materiil, penerbitan SIM tanpa melalui proses pengujian yang semestinya juga dapat membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Karena itu, ujian teori dan praktik menjadi bagian penting untuk memastikan pemohon memiliki pengetahuan, keterampilan serta kemampuan berkendara yang memenuhi persyaratan.
Masyarakat diminta melakukan seluruh proses penerbitan SIM secara langsung melalui mekanisme resmi Satpas dan tidak menyerahkan uang kepada pihak yang menawarkan jasa dengan iming-iming dapat meluluskan ujian atau menerbitkan SIM secara instan.
Kapolres Tegaskan Oknum Terlibat Akan Ditindak
Kapolres Salatiga menegaskan komitmennya untuk menjaga pelayanan penerbitan SIM agar tetap bersih, transparan dan sesuai prosedur.
“Polres Salatiga berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan SIM secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Tidak ada jalur khusus atau jalur instan dalam penerbitan SIM. Apabila ada pihak yang menawarkan SIM tanpa ujian dengan imbalan sejumlah uang, silakan laporkan kepada kami,” tegas Kapolres Salatiga.
Ia menambahkan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan diverifikasi dan ditindaklanjuti.
“Apabila terbukti ada anggota yang terlibat, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Polres Salatiga juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan penyimpangan dalam pelayanan penerbitan SIM diharapkan menyampaikan laporan disertai informasi yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani secara objektif dan tidak berhenti pada informasi atau dugaan semata.
Polres Salatiga memastikan pelayanan Satpas terus diarahkan untuk mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, profesional, akuntabel serta bebas dari praktik pungutan liar maupun percaloan. (Ade)
