• Jelajahi

    Copyright © KompasJateng
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPK Periksa Saksi Swasta Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Kajari HSU, Telusuri Aset Tersangka

    Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T18:55:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    JAKARTA|KompasJATENG.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu. Terbaru, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta guna menelusuri aliran dana dan aset milik tersangka.


    Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Palu pada Rabu (1/4). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.


    “Pada hari Rabu (1/4), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4).


    Adapun lima saksi dari pihak swasta yang diperiksa masing-masing berinisial Rusdin Tjeho, Rovario Galleh Suharto, I Gede Delta Malianus, Mukli Tauhid, dan Sudirman.


    Menurut KPK, pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri aset milik tersangka Albertinus, termasuk tanah, bangunan, hingga kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku Kajari HSU, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.


    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.


    KPK mengungkap, sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi, serta pihak lainnya.


    Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).


    Kasus ini sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 17-18 Desember tahun lalu.


    Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Kajari HSU, serta rumah pribadi Albertinus di Jakarta Timur.


    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan maupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU.


    Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil yang ditemukan di rumah dinas Kajari HSU, yang diketahui tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah. Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(Jhon)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini