
Gambar ilustrasi
KAB.SEMARANG|KOMPASJATENG.COM – Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Pengaduan tersebut disampaikan Heny Affandi, Kepala Dusun (Kadus) Borangan, yang mempersoalkan adanya lelang sejumlah tanah bengkok yang selama ini disebut dikelolanya berdasarkan jabatan sebagai perangkat desa.
Dalam surat pengaduannya, Heny mengadukan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Desa Semowo, yakni Kepala Desa Semowo Nurul Huda, Sekretaris Desa (Carik), Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Kaur Pemerintahan Desa Semowo.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan Pengumuman Lelang Bondo Deso Nomor 01/Pemdes Semowo/IX/2026 tertanggal 1 September 2026. Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa lelang sawah Bondo Deso Semowo Tahun 2026 dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, pukul 19.00 WIB hingga selesai, bertempat di Pendopo Desa Semowo.
Heny mempersoalkan dimasukkannya tanah yang disebut sebagai Bengkok Kadus Borangan/Sah Tileng dan Bengkok Kadus Borangan/Lor Deso ke dalam daftar lelang.
Menurut pengaduan tersebut, tanah bengkok itu selama ini menjadi bagian dari hak kelola Heny sebagai Kepala Dusun Borangan. Ia menyebut dirinya masih aktif menjabat sebagai Kepala Dusun Borangan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Semowo Nomor 141/12/2017 tentang Pengangkatan Jabatan Perangkat Desa Semowo tertanggal 20 Desember 2017.
Atas dasar tersebut, Heny menilai terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam pelaksanaan lelang.
“Akibat adanya dugaan main hakim sendiri tanpa melalui prosedur yang benar atau berdasar kepentingan pribadi Kepala Desa Semowo, hal tersebut sangat merugikan saya selaku Kepala Dusun Borangan,” demikian pokok keberatan yang tercantum dalam surat pengaduannya.
Lelang Tetap Dilaksanakan
Dalam pengaduannya disebutkan, proses lelang tetap berlangsung pada 8 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Heny menduga pelaksanaan lelang tersebut berkaitan dengan pengelolaan aset desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Ia juga menyebut proses lelang telah berlangsung sebanyak dua kali dan telah terdapat pemenang lelang. Dalam surat tersebut disebutkan, salah seorang warga, Ngatijam, warga Dusun Borangan RT 001 RW 004, Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, disebut telah memberikan uang muka atau tanda jadi sebesar Rp1 juta.
Proses lelang tersebut disebut dipimpin oleh panitia lelang yang dalam pengaduan disebut bernama M. Okta Rahmanto.
Heny menilai persoalan tersebut tidak hanya berdampak terhadap dirinya, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang sebelumnya telah menyewa atau menggunakan tanah Bondo Deso yang dipersoalkan.
Selain persoalan tanah bengkok, Heny juga mengaku merasa dirugikan secara moril karena adanya sindiran yang disebut muncul dalam grup WhatsApp Aparat Pemerintah Desa Semowo.
Minta Penanganan Aparat Penegak Hukum
Melalui pengaduan kepada Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Heny meminta persoalan tersebut mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyatakan siap memberikan bukti-bukti maupun menghadirkan saksi apabila dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam pengaduannya, Heny juga menyampaikan bahwa dirinya mendapatkan pendampingan hukum dari Divisi Hukum dan HAM Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jawa Tengah, melalui Y. Joko Tirtono, S.H. dan rekan.
Pengaduan tersebut kini menjadi dasar permintaan Heny agar aparat penegak hukum menelusuri dugaan pelanggaran dalam proses lelang Bondo Deso Desa Semowo.
Adapun seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai proses lelang maupun dasar hukum pengelolaan tanah Bondo Deso yang dipersoalkan.
Sampai berita ini ditulis, materi yang tersedia merupakan isi pengaduan dari pihak Heny Affandi. Ada atau tidaknya unsur pelanggaran maupun tindak pidana dalam proses tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.(Jacko 212)