• Jelajahi

    Copyright © KompasJateng
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    KPK Periksa Pengusaha Rokok Terkait Kasus Cukai DJBC, Soroti Dugaan Suap dan Gratifikasi

    Jumat, 03 April 2026, April 03, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T19:03:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

    JAKARTA|KompasJATENG.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok Muhammad Suryo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Kamis (2/4/2026).


    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.


    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.


    Muhammad Suryo diketahui merupakan pemilik rokok merek HS, produk kretek lokal di bawah Surya Group Holding Company yang memiliki lokasi produksi di Yogyakarta dan Magelang.


    Selain Muhammad Suryo, penyidik KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta, yakni Arief Harwanto dan Johan Sugiharto. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan DJBC.


    Dalam beberapa hari terakhir, KPK intensif memeriksa sejumlah pengusaha rokok guna mendalami mekanisme pengajuan dan pembayaran cukai. Pada Rabu (1/4/2026), penyidik telah memeriksa Martinus Suparman. Sementara itu, dua hari sebelumnya, KPK memanggil tiga pengusaha rokok asal Jawa Tengah, yakni Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. Namun, hanya Liem Eng Hwie yang memenuhi panggilan, sedangkan dua lainnya dijadwalkan ulang.


    Budi menjelaskan, dalam setiap pemeriksaan, penyidik mengonfirmasi proses serta mekanisme yang dilakukan para pengusaha dalam mengurus cukai di DJBC. Selain itu, KPK juga mendalami temuan uang miliaran rupiah di sebuah safe house di kawasan Ciputat yang diduga berkaitan dengan praktik pengurusan cukai tersebut.


    “Dikonfirmasi penyidik terkait proses atau mekanisme yang dilakukan sebagai pengusaha rokok dalam mengurus cukai di Ditjen Bea dan Cukai,” jelasnya.


    Ia menambahkan, keterangan para saksi sangat diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara sekaligus mempercepat proses pelimpahan ke tahap penuntutan.


    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terdapat praktik suap untuk mengakali pembayaran cukai rokok, khususnya di wilayah Pulau Jawa. Modus yang digunakan antara lain pembelian pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, meskipun terdapat perbedaan tarif antara produksi industri rumahan manual dan produksi menggunakan mesin.


    Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan terbaru adalah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, yang merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.


    Sebelumnya, enam orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan.


    KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.


    Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, menilai praktik rokok ilegal memiliki dampak luas terhadap penerimaan negara dan tata kelola industri tembakau.


    “Perdagangan rokok ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak, serta merusak tata kelola industri tembakau,” ujarnya.


    Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum.


    “Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya.(Iin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini